Penentuan Kelulusan SMP/MTs di Kota Magelang dari Nilai Kelas  VII-IX

Penentuan Kelulusan SMP/MTs di Kota Magelang dari Nilai Kelas  VII-IX

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Menyikapi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim  yang membatalkan Ujian Nasional (UN) seperti tertuna dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 UN 2020,SMP/MTs  Kota Magelang akan mengganti UN dengan penilaian komulatif. Selain UN, disebutkan pula Ujian Sekolah (US) jika tidak memungkinkan paper based test,  US bisa dilaksanakan secara online. Selanjutnya sekolah menyiapkan mekanisme untuk menentukan kelulusan siswa kelas IX, utamanya nilai yang bisa dijadikan penentuan kelulusan. \"Karena sangat situasional maka keselamatan yang lebih diutamakan dari pada dampak secara akademik dan lainnya,\" jelas Ketua MKKS SMP Kota Magelang, Nurwiyono saat dikonfirmasi kemarin. Selanjutnya, pengganti Nilai Kelulusan diperoleh dari nilai semester 1-5 pada kelas VII,  VIII, dan nilai semester gasal kelas IX, serta ditambah nilai semester genap kelas IX. Termasuk di dalamnya Nilai Ulangan Harian, Penilaian Tengah Semester, Ujian Praktik dan nilai tugas selama daring. \"Sekolah menentukan prosentasenya sendiri untuk meluluskan siswa. Untuk prosentase kelulusan siswa, SMP/MTs Kota Magelang diambil dari nilai semester 1-5 60 % dan nilai semester genap pada kelas IX sebesar 40%,\" tambahnya. Baca Juga Polsek Salaman Gagalkan Peredaran 10 Kg Obat Mercon Pengganti UN seperti disebutkan di atas, dalam kondisi situasional selama pembelajaran daring dinilai sangat efektif. Tentunya jika guru dan siswa melaksanakan sesuai dengan ketentuan daring sebagai pengganti kegiatan belajar mengajar tatap muka. \"Karena dalam melaksanakan pembelajaran secara online sebagai pengganti tatap muka, siswa mengikuti dengan baik. Pada pembelajaran daring juga ada penugasan dan evaluasi penilaian secara online,\"kataya. Dengan dibatalkannya UN semua pihak tidak ada yang dirugikan, karena kegiatan pembelajaran yang terpenting adalah dalam proses. Dikatakannya, UN hanyalah salah satu bentuk evaluasi pembelajaran atau penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pada prinsipnya, apabila sekolah dan guru siap maka evaluasi dapat dilaksanakan oleh guru maupun sekolah dengan cara apapun. \"Kesimpulannya, jika pembelajaran dilaksanakan dengan prosedur yang benar, maka siswa akan mendapatkan capaian secara obyektif. Maka siswa yang prestasinya bagus akan mendapatkan nilai yang bagus, begitu juga yang kurang akan mendapatkan nilai yang kurang baik pula.Mari kita Bersama sama konsentrasi dan mendukung penuh penanganan pandemi Covid-19 agar cepat seleasi dan normal kembali,\" tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: